Temankita.com, Samarinda-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda mencatatkan prestasi sebagai peringkat dua nasional dalam urusan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di tahun 2024. Kejari Samarinda dinilai berhasil menyelesaikan 39 perkara tanpa perlu melalui proses di meja hijau. Hanya kalah dari Kejari Surabaya yang berada di posisi pertama dengan total 43 perkara RJ.
Saat ditemui, Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menyampaikan, penyelesaian perkara lewat RJ tidak berlaku untuk semua jenis pidana umum (pidum) dan yang luar biasanya, tak ada kasus narkoba yang diselesaikan lewat RJ. Syarat yang ketat hingga proses panjang perlu ditempuh agar perwujudan keadilan yang manusiawi itu bisa diterapkan. Semua diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Pelaku harus pertama kali terlibat dalam tindak pidana, ancaman pidananya tak boleh di atas lima tahun, dan yang paling penting, ada perdamaian antara pelaku dan korban,”ucapnya.
Firman -sapaan akrabnya- melanjutkan, meski sejumlah syarat itu terpenuhi, tak semua mampu bermuara dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dimana SKP2 hanya bisa diberikan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Firman memaparkan, syarat-syarat administrasi terpenuhi, termasuk perjanjian damai antara pelaku dan korban, Kejari harus mempresentasikan alasan yang tepat mengapa perkara-perkara tersebut dapat ditangani lewat RJ. Jika disetujui barulah perkara bisa diselesaikan lewat RJ, sementara yang ditolak akan tetap berproses ke pengadilan.
Dirinya juga mengakui, pihaknya tak asal-asalan dalam jenis kasus pidana pun. Penyalahgunaan narkotika tak pernah mau diusulkannya untuk diselesaikan lewat RJ. “Hanya perkara-perkara tertentu, seperti penipuan, penggelapan, atau kecelakaan yang mengakibatkan luka atau meninggal,” sampainya.
Terakhir, Firman menyanpaikan, meski terdapat 39 perkara yang ditangani lewat RJ, masih ada 1.067 perkara pidum yang penuntutannya diselesaikan lewat jalur formal, disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda sepanjang tahun 2024 ini. (AR)
Leave a Reply