Asisten Manager Toko di SCP Gelapkan Dana Untuk Judi Online

Temankita.com, Samarinda- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di sebuah toko di lantai 2 Samarinda Central Plaza (SCP).

Kapolesta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan, kejadian penggelapan tersebut terjadi, Minggu (30/3/2025). Pelapor dalam kasus tersebut adalah Dias Gugah Alam (47) seorang Manager Area di toko itu, sementara terlapor yang berhasil diamankan adalah MR (35) menjabat sebagai Assisten Manager.

Kronologi kejadian bermula ketika Dias melakukan pengecekan rutin terhadap uang omset penjualan toko, Selasa (1/4/2025). Saat dilakukan penghitungan, ditemukan adanya selisih kekurangan uang di dalam brankas toko.

“Setelah menemukan adanya kejanggalan, Dias kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) toko. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas, MR yang pada saat kejadian bertugas sebagai Duty/Assisten Manager, telah mengambil uang dari dalam brankas tanpa izin dari atasan,” ujar Kadiyo, Kamis (3/4/2025).

Foto :Pria berinisial MR (35) pelaku penggelapan uang toko di SCP yang digunakan untuk judi online, Foto by Humas Polresta Samarinda

Lebih lanjut dijelaskan, brankas tersebut merupakan area kerja sehari-hari MR dan yang bersangkutan juga mengetahui kode sandi brankas. Dias kemudian mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada MR, dan MR mengakui telah mengambil uang dari dalam brankas sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp 97.220.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Atas kejadian tersebut, pihak toko merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota beserta pelaku dan barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi awal oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, MR mengakui perbuatannya. MR mengaku mengambil uang tersebut untuk digunakan bermain judi online dan membayar pinjaman online,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah), satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian, satu unit handphone android milik kantor dan hasil audit keuangan toko.

“Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. MR akan dijerat dengan pasal terkait penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *